KPU Wajibkan 18 Stasiun TV dan Radio Siarkan Debat Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan 18 stasiun televisi swasta untuk menayangkan acara debat kandidat pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Stasiun TV yang wajib menyiarkan antara lain TVRI, RRI, Kompas TV, Rajawali TV, RCTI, GTV, MNC TV, iNews TV, Trans TV, Trans7, CNNIndonesia, MetroTV, SCTV, Indosiar, TVOne, ANTV, Berita Satu TV, dan Net TV.

Pada debat perdana mendatang, ada empat media massa yang diberikan akses untuk meliput langsung ke ruang debat, yakni, Radio Republik Indonesia (RRI), TVRI, Kompas TV dan Rajawali TV. Stasiun televisi Selain dari itu, tetap harus menayangkan.


"Sudah disepakati bahwa stasiun TV yang belum atau bukan giliran, bukan hanya boleh, tapi wajib menyiarkan dengan me-relay dari stasiun TV yang dapat giliran," ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi melalui pesan sjngkat, Senin (14/1).

Kata Ubaid, stasiun TV yang tak mendapat giliran  wajib menyiarkan tapi tidak langsung (live). Begitu pula seterusnya.  Misalnya pada debat kandidat Pilpres 2019 kedua pada 17 Februari, ada RCTI, GTV, MNC TV, INews TV yang mendapat giliran meliput langsung ke ruang debat. Namun, stasiun televisi lainnya juga tetap harus menayangkan.

Pramono mengatakan mekanisme tersebut sudah disepakati semua pihak. Baik timses kedua paslon, maupun 18 pimpinan media massa.

Hasil rapat yakni semua sepakat membagi 18 stasiun menjadi 5 grup. Grup dibagi berdasarkan rangkaian debat, yakni 5 kali debat kandidat. Masing-masing grup mendapat akses khusus meliput langsung para paslon di ruang debat.

"Grup penyelenggara setuju menjadi TV Pool, sehingga bisa diakses dan di-relay secara langsung oleh semua stasiun TV/radio/online," ucap Pramono.

Menurutnya, selain grup penyelenggara, tidak ada media lain yang dapat masuk venue di dalam ballroom selama debat berlangsung.

Jika ada media massa radio, televisi, dan online ingin ikut menyiarkan, KPU membuka pintu. Pramono mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada KPU terlebih dahulu.

"Prinsipnya, makin banyak yang menyiarkan makin baik," ucap Pramono.

Sejauh ini, KPU dan timses masing-masing paslon telah menyepakati jadwal debat.

Debat pertama bertema hukum, HAM, korupsi dan terorisme pada 17 Januari dan harus diikuti capres - cawapres. Dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta, pukul 19.00 WIB. Disiarkan langsung oleh Radio Republik Indonesia, TVRI, Kompas TV dan Rajawali TV.

Debat kedua bertema energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam, dan lingkungan hidup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 17 Februari. Hanya capres yang mengikuti debat sesi kedua. Disiarkan langsung oleh RCTI, GTV, MNC TV, dan INews TV.

Debat Ketiga bertema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan budaya. Dihelat di Hotel Sultan, Jakarta, pada 17 Maret. Peserta debat adalah calon wakil presiden. Disiarkan langsung oleh TransTV, Trans7, serta CNN Indonesia.

Debat keempat bertema ideologi, pemerintahan, keamanan, serta hubungan internasional. Debat bakal digelar di Balai Soedirman, Jakarta pada 30 Maret. Peserta debat adalah calon presiden. Disiarkan langsung oleh MetroTV, SCTV, dan Indosiar.

Debat kelima bertema ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan, investasi serta industri. Acara bakal digelar di Hotel Bidakara. Namun, tanggal pelaksanaan belum disepakati oleh KPU serta kedua timses paslon. disiarkan langsung oleh TVOne, ANTV, BeritaSatuTV,dan NetTV. [cnn]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " KPU Wajibkan 18 Stasiun TV dan Radio Siarkan Debat Pilpres "

Post a Comment